Dengan demikian, saksi dan mahar dijadikan rukun menurut istilah yang beredar dikalangan sebagian ahli fiqih.2 Sighat (Redaksi) Nikah Bagi yang bisa berbahasa Arab, syighat nikah harus diucapkan secara jelas (sharih), lengkap dengan ijab dan qabul sebagaimana akad lainnya. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu: 1. Dua orang yang berakad 2. Sighat (ijab dan qabul) 3. Sewa atau imbalan 4. Manfaat (Manfaat suatu barang/jasa) Adapun syarat-syarat ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut: 1. Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa substansi ijab dan qabul adalah perizinan. Inilah yang disebut sebagai teori kepercayaan (kehendak nyata) dalam hukum perjanjian barat, sebagai lawan dari teori kemauan (kehendak batin). 49. Ijabdanqabulyang tidak ada substansinya, hampa dari perizinan, tidak dapat menciptakan perjanjian yang sah secara empat hal yaitu Sighat al’aqd (ijab qabul), Mahallul ‘aqd (obyek perjanjian / barang), Al’aqidaian (para pihak yang melaksanakan isi perjanjian) dan Maudhu’ul’aqd (tujuan perjanjian). Dalam sighat al’aqd (ijab qabul) dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil. c. Sighat ijab dan qabul al-wadi’ah, disyaratkan pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar. c. HUKUM MENERIMA BENDA 1. Ucapan ijab kabul pernikahan bahasa Arab. ucapan ijab kabul. Lafadz ijab kabul sesuai tuntunan Al-Qur’an dan hadis memang sebaiknya menggunakan bahasa arab. Kata-kata yang digunakan dalam ijab kabul pernikahan berbahasa arab berbeda-beda. Hal ini dibuktikan dengan beberapa hadis yang disampaikan para sahabat. .

sighat ijab dan qabul secara lengkap